Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

PERSYARATAN PENGAJUAN AKTA KEMATIAN

Desa Tempaling | 13 Juli 2020 11:39:50 | Berita Desa | 790 Kali

untuk pengajuan akta kematian harus memenuhi syarat. Adapun Syarat-syaratnya aalah :

1. KTP Asli Jenazah

2. KK Asli dan Fc KK (1 lbr)

3.  Fc KTP Pelapor

4. Fc KTP 2 Orang Saksi

5. Surat Keterangan Kematian

6. Formulr Pelaporan Kematian

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : JALAN TEMPALING PAMOTAN RT 03 RW 01
Desa : TEMPALING
Kecamatan : PAMOTAN
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59251
Telepon : -
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung