Bagi warga tempaling yang ingin mengajuakan akta kelahiran wajib membawa persyaratan. adapun persyaratannya adalah:
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
- Foto Copy Surat Kelahiran Dari Puskesmas / Buku Kelahiran
- Kartu Keluarga Asli
- Buku Nikah Asli dan Foto Copy 3 Rangkap
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak ( khusus anak ke-2,3,dst. )
- Surat Keterangan Lahir
- Pelaporan Kelahiran